Kamis, 13 Juni 2013

Bagaimana ketentuan pidana bagi wajib pajak?

a.   Bagi yang tidak sengaja lupa menyampaikan SPOP atau tidak mengisi dengan benar atau lengkap dikenakan pidana kurungan maksimal 1 tahun & denda maksimal 2 kali pajak terutang.
 
b.   Bagi yang sengaja tidak menyampaikan SPOP & sengaja mengisi dengan tidak benar dikenakan pidana kurungan maksimal 2 tahun & denda maksimal 4 kali pajak terutang.

Bagaimana cara pembayaran PBB terutang?

Harus dilakukan sekaligus atau lunas. Jika tidak mampu membayar lunas dikarenakn kondisi tertentu, dapat diangsur dengan bunga 2% sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.

Kapan jatuh tempo PBB-P2?

a.      6 bulan sejak tanggal diteimanya SPPT
b.      1 bulan sejak dterbitkanyya STPD, SKPD

BAGAIMANA PERHITUNGAN PBB-P2?

Tarif PBB x (NJOP-NJOPTKP) atau tarif PBB x (NJOP-Rp 12.000.000,00).

WAJIB PAJAK BISA MEMBAYAR PBB YANG TERUTANG

Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang bedasarkan SPPT, SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan.

BERAPA BESARAN NJOPTPK?

Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

APA YANG MENJADI OBJEK PBB- P2?

Objek PBB-P2 adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Termasuk dalam bangunan adalah:
  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel,pabrik dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.
  2. Kolam renang
  3. Pagar mewah
  4. Tempat olah raga
  5. Tempat mewah
  6. Tempat penampungan/ kilang minyak,air, gas, pipa minyak
  7. Menara
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang:
  1. Digunakan Pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  3. Digunakan untuk kuburan,peninggalan purbakala yang untuk tidak komersial, atau sejenis itu. Yang dimaksud dengan tidak komersial adalah peninggalan purbakala yang digunakan untuk tidak memperoleh keuntungan, antara-lain: candi,monumen dan keratin.

APA ITU KEGIATAN PENELITIAN?


Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dan perhitungan pajak terutang pada SPOP dan atau SSPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembayaran ke kas daerah kecuali pajak terutang nihil sesuai ketentuan yang berlaku.

APA GUNA SPOP,NOP,SPPT,SSPD,dan SKPD?


Surat Pemberitahuan Objek Pajak disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak. 

Nomor Objek Pajak disingkat NOP adalah nomor yang diberikan sebagai identitas Objek Pajak yang bersifat unik, permanen dan nasional.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang  disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan.

Surat Setoran Pajak Daerah disingkat SPPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh walikota.

Surat Keterangan Pajak Daerah disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.

APA PENGERTIAN DARI MASA PAJAK dan PAJAK TERUTANG?


Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

SIAPA YANG MENJADI SUBJEK PAJAK & WAJIB PAJAK?


Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

APA ITU NJOPTKP, NJOP, NJOP Pengganti?


  • NJOPTKP adalah akronim dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yakni besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak. 
NJOP adalah akronim dari Nilai Jual Objek Pajak, yakni disingkat harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jualbeli, NJOP ditentukan melalui pertandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
  • NJOP Pengganti adalah Nilai jual objek pengganti yakni suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.