Kamis, 13 Juni 2013

APA GUNA SPOP,NOP,SPPT,SSPD,dan SKPD?


Surat Pemberitahuan Objek Pajak disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak. 

Nomor Objek Pajak disingkat NOP adalah nomor yang diberikan sebagai identitas Objek Pajak yang bersifat unik, permanen dan nasional.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang  disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan.

Surat Setoran Pajak Daerah disingkat SPPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh walikota.

Surat Keterangan Pajak Daerah disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar