Kamis, 13 Juni 2013

APA ITU NJOPTKP, NJOP, NJOP Pengganti?


  • NJOPTKP adalah akronim dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yakni besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak. 
NJOP adalah akronim dari Nilai Jual Objek Pajak, yakni disingkat harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jualbeli, NJOP ditentukan melalui pertandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
  • NJOP Pengganti adalah Nilai jual objek pengganti yakni suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar