Masa Pajak adalah jangka waktu yang
menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak
yang terutang.
Pajak yang terutang adalah pajak
yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar