Kamis, 13 Juni 2013

APA PENGERTIAN DARI MASA PAJAK dan PAJAK TERUTANG?


Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar