Tanah adalah bagian dari permukaan bumi yang ada di atasnya melekat hak-hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.
Hak atas tanah dan atau bangunan adalah
hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar