Kamis, 13 Juni 2013

APA YANG DIMAKSUD DENGAN TANAH?



Tanah adalah bagian dari permukaan bumi yang ada di atasnya melekat hak-hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.
Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar