Kamis, 13 Juni 2013

APA YANG DIMAKSUD PAJAK BUMI DAN BANGUNAN?


Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  • Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan perdalaman serta laut wilayah kota
  • Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan pedalaman dan atau laut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar