Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali
kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan perdalaman serta laut wilayah kota
- Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan pedalaman dan atau laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar