Kamis, 13 Juni 2013

APA YANG MENJADI OBJEK PBB- P2?

Objek PBB-P2 adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Termasuk dalam bangunan adalah:
  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel,pabrik dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.
  2. Kolam renang
  3. Pagar mewah
  4. Tempat olah raga
  5. Tempat mewah
  6. Tempat penampungan/ kilang minyak,air, gas, pipa minyak
  7. Menara
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang:
  1. Digunakan Pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  3. Digunakan untuk kuburan,peninggalan purbakala yang untuk tidak komersial, atau sejenis itu. Yang dimaksud dengan tidak komersial adalah peninggalan purbakala yang digunakan untuk tidak memperoleh keuntungan, antara-lain: candi,monumen dan keratin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar