Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Kamis, 13 Juni 2013
Bagaimana cara pembayaran PBB terutang?
Harus dilakukan sekaligus atau lunas. Jika tidak mampu membayar lunas dikarenakn kondisi tertentu, dapat diangsur dengan bunga 2% sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar