a. Bagi yang tidak sengaja lupa menyampaikan SPOP
atau tidak mengisi dengan benar atau lengkap dikenakan pidana kurungan maksimal
1 tahun & denda maksimal 2 kali pajak terutang.
b. Bagi yang sengaja tidak menyampaikan SPOP &
sengaja mengisi dengan tidak benar dikenakan pidana kurungan maksimal 2 tahun &
denda maksimal 4 kali pajak terutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar