Kamis, 13 Juni 2013

Bagaimana ketentuan pidana bagi wajib pajak?

a.   Bagi yang tidak sengaja lupa menyampaikan SPOP atau tidak mengisi dengan benar atau lengkap dikenakan pidana kurungan maksimal 1 tahun & denda maksimal 2 kali pajak terutang.
 
b.   Bagi yang sengaja tidak menyampaikan SPOP & sengaja mengisi dengan tidak benar dikenakan pidana kurungan maksimal 2 tahun & denda maksimal 4 kali pajak terutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar