Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Kamis, 13 Juni 2013
SIAPA YANG MENJADI SUBJEK PAJAK & WAJIB PAJAK?
Subjek PBB-P2 adalah
orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar