Kamis, 13 Juni 2013

Bagaimana ketentuan pidana bagi wajib pajak?

a.   Bagi yang tidak sengaja lupa menyampaikan SPOP atau tidak mengisi dengan benar atau lengkap dikenakan pidana kurungan maksimal 1 tahun & denda maksimal 2 kali pajak terutang.
 
b.   Bagi yang sengaja tidak menyampaikan SPOP & sengaja mengisi dengan tidak benar dikenakan pidana kurungan maksimal 2 tahun & denda maksimal 4 kali pajak terutang.

Bagaimana cara pembayaran PBB terutang?

Harus dilakukan sekaligus atau lunas. Jika tidak mampu membayar lunas dikarenakn kondisi tertentu, dapat diangsur dengan bunga 2% sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.

Kapan jatuh tempo PBB-P2?

a.      6 bulan sejak tanggal diteimanya SPPT
b.      1 bulan sejak dterbitkanyya STPD, SKPD

BAGAIMANA PERHITUNGAN PBB-P2?

Tarif PBB x (NJOP-NJOPTKP) atau tarif PBB x (NJOP-Rp 12.000.000,00).

WAJIB PAJAK BISA MEMBAYAR PBB YANG TERUTANG

Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang bedasarkan SPPT, SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan.

BERAPA BESARAN NJOPTPK?

Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

APA YANG MENJADI OBJEK PBB- P2?

Objek PBB-P2 adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Termasuk dalam bangunan adalah:
  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel,pabrik dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.
  2. Kolam renang
  3. Pagar mewah
  4. Tempat olah raga
  5. Tempat mewah
  6. Tempat penampungan/ kilang minyak,air, gas, pipa minyak
  7. Menara
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang:
  1. Digunakan Pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  3. Digunakan untuk kuburan,peninggalan purbakala yang untuk tidak komersial, atau sejenis itu. Yang dimaksud dengan tidak komersial adalah peninggalan purbakala yang digunakan untuk tidak memperoleh keuntungan, antara-lain: candi,monumen dan keratin.